Pemilik Wedding Organizer Gelapkan Rp1,3 Miliar, Hasil Tipu 14 Calon Pengantin

Dede Febriansyah, Jurnalis
Sabtu 28 Oktober 2023 18:52 WIB
Pemilik WO tibu 14 calon pengantin/Foto: Dede
Share :

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya