LAMPUNG TENGAH - Seorang pria paruh baya berinisial PAR (56) diamankan polisi lantaran diduga telah membobol rumah dan menggasak motor milik tetangganya. Warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, itu diamankan di kediamannya pada Minggu 29 Oktober 2023.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, aksi yang dilakukan PAR pada Rabu 25 Oktober 2023, tersebut tergolong nekat. Pasalnya, dia membobol dua rumah sekaligus dalam satu malam.
"Dua korban yang rumahnya dijarah pelaku adalah tetangga dekat rumahnya sendiri di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," ujar Wawan dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelaku mengendap-endap ke belakang rumah korban pertamanya bernama Imam (43) sekira pukul 03.00 wib dini hari.
Pelaku lalu membobol rumah korban Imam dengan cara mencongkel grendel pintu dapur rumah korban. Setelah terbuka, pelaku langsung menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Revo bernomor polisi B 3304 NIV dan HP merk Vivo milik korban.
"Korban merupakan tetangga dekat, jadi pelaku sudah paham rumah korban tersebut hanya dikunci pakai grendel. Sehingga pelaku beraksi dengan cepat," kata Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, lantaran merasa tidak puas dengan hasil jarahannya itu, pelaku lalu nekat membobol rumah sebelahnya dengan modus yang sama.
Dari rumah tersebut, pelaku kembali menggasak sepeda motor merk Honda Fit S bernomor polisi BE 6193 FI.
"Sekali beraksi, pelaku berhasil membobol 2 rumah sekaligus dan menggasak 2 sepeda motor dan 1 HP milik tetangganya. Selanjutnya pelaku mengamankan hasil barang jarahan tersebut di rumahnya," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya para korban yang menyadari rumahnya sama-sama kebobolan serta kehilangan sepeda motor di hari yang sama, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Sugih.
"Berbekal laporan korban dan dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, dugaan polisi mengerucut pada tetangga korban yaitu PAR," terang Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah pelaku pada Minggu 29 Oktober 2023. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut semua barang bukti hasil curiannya.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)