Selanjutnya para korban yang menyadari rumahnya sama-sama kebobolan serta kehilangan sepeda motor di hari yang sama, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Sugih.
"Berbekal laporan korban dan dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, dugaan polisi mengerucut pada tetangga korban yaitu PAR," terang Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah pelaku pada Minggu 29 Oktober 2023. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut semua barang bukti hasil curiannya.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)