Arie Prasetyo menuturkan, selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.
"Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya," tutur Arie.
Rencananya, ia menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.
(Erha Aprili Ramadhoni)