Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu Selama 20 Hari

Andrian Supendi, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2023 15:40 WIB
Dilimpahkan ke kejaksaan, Panji Gumilang ditahan di Lapas Indramayu selama 20 hari ke depan. (Dok Kejari Indramayu)
Share :

Arie Prasetyo menuturkan, selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.

"Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya," tutur Arie.

Rencananya, ia menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya