Terdakwa diketahui merupakan paman korban. RPA Perindo Medan berkomitmen akan terus mengawal persidangan hingga terdakwa divonis hukuman maksimal dan hak-hak korban didapatkan.
Sebelumnya, persidangan digelar secara tertutup karena korban merupakan anak di bawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri ini telah masuk dalam pembacaan tuntutan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU yang juga Kasubsi Intel Cabang Kejari Deli Serdang, Martin Pardede membacakan hasil tuntutan terhadap terdakwa berinisial AS dengan hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Nanda Aria)