Selain itu, tidak boleh dipasang di sekitar rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat partai politik lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya.
Sementara itu, dari akun media sosial official iNews Tv disebutkan bahwa pencopotan baliho capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas perintah Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Hal itu diakui Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
(Arief Setyadi )