“Hasil tes urine terhadap dua tersangka ini negatif menggunakan narkotika,” ucapnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora dan dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Berat.
(Nanda Aria)