Unicef menegaskan kamp-kamp pengungsi dilindungi berdasarkan hukum internasional dan “pihak-pihak yang berkonflik” mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi warga sipil dari serangan.
“UNICEF menegaskan kembali seruan mendesaknya kepada semua pihak yang berkonflik untuk segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan, untuk memastikan perlindungan semua anak, dan untuk akses kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan untuk memberikan bantuan penyelamatan nyawa dalam skala besar di seluruh Jalur Gaza, sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional. kata pernyataan itu.
Sementara itu, militer Israel mengatakan pihaknya menargetkan dan membunuh beberapa anggota Hamas di kamp tersebut dan menyatakan pihaknya melakukan segala cara untuk meminimalkan korban sipil.
Hamas pada Selasa (31/10/2023) membantah keras kehadiran salah satu komandannya di kamp tersebut.
(Susi Susanti)