Suami Pergi Berdagang, Wanita Ini Dilecehkan Pria Paruh Baya

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 02 November 2023 18:34 WIB
Suami pergi berdagang, wanita ini dilecehkan pria paruh baya. (Dok Polsek Manggala)
Share :

Setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandarlampung.

"Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya