MEDAN - Seorang ayah dan calon menantunya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan usai menganiaya seorang pemuda inisial S hingga tewas di Martubung Medan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku melakukan aksinya lantaran kesal korban tidak memberi tahu keberadaan sepeda motornya. Kendaraan yang dimaksud milik pelaku Adi yang digadaikan oleh anak kandungnya.
Pelaku Adi Siswanto (51), warga Gang Pringgan Medan Marelan dan Hari (26) warga Martubung Medan Labuhan.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Taslim menjelaskan, awalnya sepeda motor jenis matik Xmax milik tersangka Adi digadaikan anak kandungnya ke korban S.
Mengetahui hal tersebut, tersangka Adi mengajak calon menantunya tersangka Hari menemui korban dan meminta diantarkan kelokasi tempat korban menjual motornya.
Korban yang tidak memberikan informasi apapun lalu dibawa kedua tersangka ke kawasan Cingwan Medan Labuhan dan dianiaya menggunakan besi dan balok kayu hingga tewas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ayah dan calon menantunya tersebut melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )