Korban yang tidak memberikan informasi apapun lalu dibawa kedua tersangka ke kawasan Cingwan Medan Labuhan dan dianiaya menggunakan besi dan balok kayu hingga tewas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ayah dan calon menantunya tersebut melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )