JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
“Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening (yang diblokir),” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Whisnu mengungkapkan dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan.
“Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ujarnya.
Whisnu mengungkapkan, bahwa TPPU tersebut terungkap usai penyidik menemukan tindak pidana asal yakni penggelepan dana uang pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia.