Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Panji Gumilang, Sita Rp200 Miliar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 02:18 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Disebutkan, Panji Gumilang pada tahun 2019 meminjam sebanyak Rp73 miliar ke Bank J Trust dengan nama YPI.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya