Korupsi Kementan, Masa Penahanan SYL Cs Diperpanjang

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 11:49 WIB
KPK perpanjang masa penahanan SYL cs. (MPI/Nur Khabibi)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama 40 hari ke depan.

Para tersangka itu adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono (KS); serta Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan, Muhammad Hatta (MH).

"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dan kawan-kawan, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Ia menjelaskan, batas akhir masa tahanan para tersangka berbeda. Pasalnya, mereka ditahan tidak dalam waktu yang bersamaan.

"Tersangka SYL dan tersangka MH, ditahan sampai 11 November 2023. Sedangkan tersangka KS sampai 9 November 2023," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah menikmati uang haram senilai Rp13,9 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung merah putih KPK, Rabu (11/10/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya