BOGOR - Polres Bogor menerapkan ganjil-genap (Gage) menuju arah Puncak. Aturan itu pun mulai berlaku hari ini, Jumat (3/11/2023) pukul 14.00 WIB.
Ganjil genap ini berlaku mulai Jumat, 3 November 2023 jam 14.00 WIB sampai Minggu, 5 November 2023 jam 24.00 WIB. Jika plat nomor polisi tidak sesuai maka akan dilakukan putar balik oleh petugas.
Tidak hanya mobil, aturan gage juga berlaku untuk motor yang akan menuju ke arah Puncak. Namun, aturan ini pun hanya berlaku untuk kendaraan yang menuju puncak, tak berlaku bagi kendaraan yang menuju arah Jakarta.
Selain ganjil genap, petugas pun siap memberlakukan one way secara situasional. Saat diberlakukan one way, ganjil genap ditiadakan untuk sementara waktu.