“Saat penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 buah plastik assoy warna merah berisi narkotika golongan I jenis ganja di kamar tersangka,” beber Jasama.
Saat diintrogasi, tersangka ADH mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang lelaki berinisial PRC yang tinggal di Kampung Losung. Kemudian petugas melakukan pengejaran namun sdr PRC sudah melarikan diri.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)