Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Saat ini, KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Ali kepada wartawan, Senin.
Ali menyebutkan, nilai temuan awal pihaknya terkait perkara tersebut mencapai belasan miliar rupiah yang telah diterima para tersangka.
"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," ujarnya.
(Arief Setyadi )