Sejarah Mencatat Hukum Tegak di Negeri Ini jika Anwar Usman di PTDH dan Putusannya Dibatalkan!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 11:12 WIB
Sidang Putusan Etik Ketua MK Anwar Usman
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat.

Hal itu berkaitan dengan MKMK yang akan memutus dugaan pelanggaran etik kepada hakim konstitusi MK yang menangani perkara batas usia minimal capres dan cawapres.

“Harapan dan prediksi saya, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meminta agar MKMK tidak hanya menjatuhkan pelanggaran etik kepada hakim. Melainkan juga menilai putusan yang dikeluarkan MK tidak sah.

“MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menulai putusan 90 dengan menyatakan putusan 90 tidak sah atau batal sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (6),” ungkapnya.

Kendati putusan itu tidak bisa dibatalkan, ia meminta agar MKMK kembali memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara yang dimaksud. Dia berharap pemeriksaan harus bisa selesai dalam satu hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya