Sidang Putusan, MKMK Tak Berwenang Menilai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 18:12 WIB
Sidang putusan MKMK. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau tentang batas usia capres-cawapres.

Selanjutnya, MKMK menyatakan, ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009 yang menegaskan bahwa "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada adayat (5), putusan dinyatakan tidak sah", tidak serta merta menyebabkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah.

 BACA JUGA:

"Melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu sesuai dengan prinsip presumptio iustae causae, dalam hal ini melalui pengujian oleh MK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009," baca hakim MK Wahiduddin Adams, Selasa (7/11/2023).

 BACA JUGA:

Dalam kesimpulannya, MKMK dinyatakan tidak berwenang menilai putusan MK, khususnya terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kewenangan MKMK hanya untuk memutuskan pelanggaran etik terkait hakim konstitusi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya