Mahfud MD Kirim Tim Jika Pelaku Dugaan Intimidasi Ketua BEM UI Aparat Penegak Hukum

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 09 November 2023 16:26 WIB
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)
Share :

"Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh," sambungnya.

Namun, Mahfud menegaskan, jika pelaku dugaan intimidasi itu adalah aparat penegak hukum, maka mereka telah melanggar konstitusi.

"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya