BALI - Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Enam tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti terbanyak dihadirkan dalam rilis kasus di depan lobby Mapolresta Denpasar, pada Jumat (10/11/2023) pagi.
Mereka adalah bagian dari 85 orang tersangka. Dari 58 ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam periode September hingga November 2023.
Keenam tersangka tersebut masing-masing AG (27), HS (37), DVS (27), SSW (34), LHH (31), IWB (37). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Dalam pemeriksaan petugas, keenamnya berstatus pengedar dan dinyatakan memiliki jaringan yang luas dengan modus operandi memecah narkotika menjadi paket paket kecil.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan, dari tangkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 25 ribu jiwa.