JAKARTA - Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, telah selesai melakukan pemeriksaan awal terhadap Panji Gumilang, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
De Deo menjelaskan, pemeriksaan yang digelar di Lapas Indramayu, Jawa Barat pada Kamis 9 Oktober 2023 itu berlangsung selama lima jam dengan 55 pertanyaan.
"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata De Deo kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Pertanyaan tersebut, kata De Deo, mengenai peran Panji Gumilang terkait penyalahgunaan aset milik yayasan.
"Sementara masih pemeriksaan awal, yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ucapnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kejahatan penggelapan dana dan TPPU. Ia diduga memakai dana pinjaman yayasan untuk keperluan pribadinya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan analisis.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah 73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 November 2023.
"Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
Whisnu mengungkap, miliaran uang pinjaman tersebut dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah. Semua barang dan harta itu dibeli atas nama Panji dan keluarganya.
"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," katanya.
"Dalam proses TPPU tentunya kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG," sambungnya.
(Arief Setyadi )