Bareskrim Dalami Peran Tersangka TPPU Panji Gumilang dalam Penyimpangan Aset Yayasan

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 10 November 2023 14:06 WIB
Panji Gumilang (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan awal dalam kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Lapas Indramayu, Jawa Barat pada Kamis 9 Oktober 2023.

Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, pemeriksaan terkait peran Panji Gumilang dalam penyimpangan aset yayasan.

"Sementara masih pemeriksaan awal, yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," kata De Deo kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima tersebut, De Deo mengungkap, pihaknya mencecar Panji Gumilang dengan 55 pertanyaan.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata De Deo.

Sebagai informasi, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena diduga memakai dana pinjaman yayasan untuk keperluan pribadinya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan analisis.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah 73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya