5 Fakta Prof Eddy Tersangka, KPK Lacak Aliran Gratifikasi di Kemenkumham

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 11 November 2023 07:05 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Share :

4. Ada 3 Tersangka Lainnya

Selain Prof Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lagi dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2023.

5. Kemenkumham Tak Tahu Prof Eddy Hiariej Tersangka

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Rahman buka suara soal penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka gratifikasi. Menurutnya, Prof. Eddy belum mengetahui ihwal kabar penetapan tersangka dirinya.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulisnya, Jumat 10 November 2023.

Erif juga menyebutkan, Kemenkumham belum memastikan memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya