Tabrak Tukang Becak hingga Tewas di Cempaka Putih, Pengemudi Minibus Jadi Tersangka

Giffar Rivana, Jurnalis
Minggu 12 November 2023 12:38 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

 

JAKARTA - Polisi menetapkan status tersangka kepada DSA (39) sebagai pengemudi minibus yang menabrak pengayuh becak berinisial RL (65) hingga tewas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/11/2023) kemarin.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

 BACA JUGA:

Gomos menambahkan, jika DSA akan dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta karena perbuatannya tersebut.

"(Dikenalan pasal) Pasal 311 ayat 5," ucap Gomos.

Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan terjadi di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Sabtu (11/11/2023) pukul 04.30 WIB. RL (65), pengayuh gerobak becak, tewas ditabrak minibus yang dikemudikan DSA (39).

 BACA JUGA:

"Minibus berjalan di jalur cepat dari arah barat ke timur di Jalan Pramuka wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat, sesampainya di depan Gedung Toff Kote Dinol menabrak becak gerobak yang berjalan searah di jalan tersebut," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023).

Gomos menambahkan, korban RL tewas di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala hingga tangan kanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya