BENGKULU - Anak di bawah umur di Bengkulu Selatan, menjadi korban dugaan tindak pidana rudapaksa dua anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 14 tahun ini menjadi korban dugaan perbuatan asusila sebanyak sembilan kali dari kedua pelaku MZ (13) dan RN (15).
Dugaan tindak pidana asusila yang dialami bocah yang masih duduk dibangku SMP tersebut, lantaran diiming-imingi terduga pelaku anak dengan uang.
Saat ini dua terduga pelaku sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, didua lokasi berbeda.
Dua terduga pelaku anak, kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKP Sarmadi, masih duduk di bangku salah satu SMP dan SMA.
Keduanya, lanjut Sarmadi, merupakan tetangga korban. Dari hasil penyidikan terduga pelaku anak MZ telah berbuat asusila sebanyak 1 kali dan terduga pelaku anak RN sebanyak 8 kali.
"Korban diiming-iming diberi uang dari terduga pelaku anak. Besaran nominal uang yang diberikan tidak menentu," kata Sarmadi, Senin (13/11/2023).
Dugaan perbuatan asusila anak di bawah umur ini, sampai Sarmadi, terungkap setelah orangtua korban menanyakan ke korban.