Diiming-imingi Uang, Bocah 14 Tahun Dirudapaksa Dua Anak hingga Sembilan Kali

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 13 November 2023 12:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

Dari pengakuan korban ke orangtuanya, kata Sarmadi, jika terduga pelaku anak RN sudah berbuat tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Tak terima atas perbuatan kedua terduga pelaku anak terhadap anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Selatan.

Kedua terduga pelaku anak, jelas Sarmadi, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

"Korban tidak ada mendapatkan ancaman dari terduga pelaku anak," pungkas Sarmadi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya