KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia pada Selasa, (14/11/2023) meringankan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 orang yang dihukum karena perdagangan narkoba, termasuk dua warga negara Thailand, menyusul reformasi hukuman mati yang disahkan awal tahun ini, kantor berita negara Bernama dilaporkan.
Kesebelas orang tersebut, termasuk tujuh terpidana mati, mendapat pengurangan hukuman masing-masing menjadi penjara seumur hidup selama 30 tahun, dalam gelombang pertama kasus yang ditinjau oleh Pengadilan Federal setelah reformasi, Bernama melaporkan.
Anggota parlemen Malaysia pada April memutuskan untuk menghapuskan hukuman mati wajib untuk kejahatan termasuk perdagangan narkoba dan pembunuhan, sehingga hakim dapat menggunakan kebijaksanaan mereka untuk menentukan apakah akan menjatuhkan hukuman mati.
Amandemen tersebut juga menetapkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelakunya, diganti dengan hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun, demikian dilansir Reuters.
Menteri Hukum Malaysia Azalina Othman Said mengatakan hampir 1.000 orang yang menghadapi hukuman mati atau hukuman seumur hidup telah mengajukan permohonan hukuman ulang, dan menambahkan bahwa proses tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hak asasi manusia.
“Hari ini adalah hari bersejarah… Ini membuktikan bahwa prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Malaysia selalu dijunjung tinggi,” ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan sebelum sidang.