DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus menggadaikan barang curian berinisial GMB alias Preso (43) di Jalan Boulevard GDC, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok pada Senin 11 November 2023.
Adapun dasar penangkapan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/1999/VI/2023/SPKT/POLRESTRO DEPOK/PMJ, Tanggal 26 Juni 2023.
"Team Opsnal dan Riksa Unit Resmob Polres Metro Depok dipimpin Kanit Iptu Ade Maulana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Selasa (14/11/2023).
Hadi menjelaskan kronologi curanmor berawal pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pelaku nongkrong di Jalan Kamboja Depan RS Hermina Depok, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok bersama korban. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB korban meminta tolong kepada pelaku untuk membeli rokok.
"Korban menyerahkan kunci kontak dan motor kepada pelaku, setelah pelaku membawa motor, pelaku tidak membeli rokok melainkan motor di gadaikan kepada Pak De (nama panggilan) sebesar Rp1.500.000,- tanpa seizin/sepengetahuan korban," ujarnya.