Hadi menyebut pihaknya tengah melaksanakan pengembangan kasus tersebut. "Sekarang masih dilaksanakan pengembangan terhadap korban dan laporan yg lainnya serta pengamanan terhadap penadah dan barang bukti," jelasnya.
BACA JUGA:
Hadi mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi B 3457 SXV. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
BACA JUGA:
"Barang bukti STNK sepeda motor dan surat keterangan leasing," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )