Jual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling, Dua Pria Ditangkap di Hotel

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 14 November 2023 05:53 WIB
Penjual kulit harimau dan hewan tringgiling (foto: dok ist)
Share :

MEDAN - Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi dari salah satu kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Kamis, 9 November 2023 kemarin.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah MS alias Tua (44), warga Kampung Salak, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan DYS alias Daud (41), warga Jalan Pembangunan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari kedua tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti selembar kulit dan tulang-tulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), serta sebanyak 15 kilogram sisik Trenggiling (Manis Javanica).

"Tersangka MS alias Tua adalah pemilik kulit dan tulang harimau serta sisik trenggiling itu. Sedangkan tersangka DYS alias Daud berperan sebagai penjual," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).

Hadi mengaku penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi perihal adanya rencana transaksi satwa dilindungi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Polisi melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian menelusuri informasi tersebut hingga melakukan penangkapan.

"Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan keduanya kita berkordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya