Tersangka Erwanto, Abdul Qodir juga sempat di rawat di RSUD Martapura, sambil anggota polisi dari Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan. Namun tersangka Erwanto yang takut dipenjara akhirnya melarikan diri dari RSUD Martapura.
Saat dihadirkan pada pers rilis, di Mapolres OKU Timur, tersangka Erwanto terlihat tampil beda. Dia merubah warna rambutnya dari warna hitam menjadi warna oranye atau pirang.
Tersangka mengaku saat kejadian yang menyebabkan terbunuh tetangganya itu, karena emosi diolok-olok korban. Dia tidak berniat untuk membunuh, malainkan karena emosi saja. "Saya menyesal," singkatnya.
Ditambahkan Dwi Agung Setyono mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Atau tersangka bisa dikenakan pasa 351 KUHP ayat 2 dan tiga tetang penganiayaan berat degan ancaman hukuman 3 tahun dan 7 tahun.
Selain itu juga petugas masih mendalami keterlibatan anak tersangka dalam pelarian tersangka Erwanto. "Saat ini anak-anak tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif," pungkasnya.
(Awaludin)