KAMBOJA - Pemerintah Kamboja dituduh menggunakan ancaman langsung dan halus untuk mengusir ribuan keluarga yang tinggal di dekat Situs Warisan Dunia Unesco, Angkor Wat.
Laporan kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menyimpulkan bahwa hukum internasional telah dilanggar.
Seorang juru bicara pemerintah mengatakan hal itu "tidak benar" dan menegaskan bahwa relokasi tersebut dilakukan secara sukarela.
Keluarga-keluarga dipindahkan ke komunitas baru yang berjarak 15 mil (25 km).
Pihak berwenang Kamboja menyatakan bahwa para penghuni liar mendirikan pemukiman informal yang merusak lingkungan.
Juru bicara pemerintah Pen Bona mengatakan relokasi 10.000 keluarga itu sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh badan warisan budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Unesco, yang melarang bangunan atau orang yang tinggal di situs tersebut.
Namun Unesco mengatakan pihaknya tidak pernah meminta, atau mendukung, atau menjadi pihak dalam program ini dan telah meminta pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menanggapi laporan tersebut.
“Unesco sangat prihatin dengan program relokasi penduduk di Angkor,” kata badan PBB itu dalam sebuah pernyataan.