JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Herda diperiksa di Bareskrim Polri selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, Rabu 15 November 2023.
"Sudah selesai (diperiksa). (Herda diperiksa dari pukul) 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," kata Arief kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
"(Herda diberikan) 13 (pertanyaan)," sambungnya.
Arief menjelaskan, semua pertanyaan berkaitan dengan apa yang diketahui Herda soal dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
"(Pertanyaan) seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya," katanya.