BOGOR - Polisi menangkap 2 pelaku tawuran antar kelompok di wilayah Kota Bogor. Dalam tawuran tersebut, satu orang meninggal dunia dengan luka bacokan senjata tajam di bagian kepala.
"Diamankan dua tersangka RR (19) yang melakukan pembacokan dan MR (22) yang penyedia senjata tajam," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (15/11/2023).
Adapun peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 November 2023 dini hari. Yang mana, kelompok pelaku dan kelompok korban janjian untuk tawuran.
"Dari 2 kelompok ada yang kalah jumlah, terdesak mundur, dilakukan pembacokan (korban MHS 22 tahun). Salah satu pihak melakukan penganiayaan kepada korban terkena di bagian kepala, kehabisan darah dan meninggal dunia," jelasnya.
Adapun motif dalam aksi tawuran ini hanya karena bangga dan dianggap hebat. Atas perbuataannya, tersangka RR dijerat Pasal 170 Ayat 2, Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal dengan ancaman 12 tahun penjara.