Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Ngaku Bangga Usai Bacok Korban

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 15 November 2023 11:34 WIB
Share :

"Yang menyediakan senjata tajam kita terapkan UU Darurat ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Saat ini, polisi juga masih melakukan pendalaman ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. Termasuk mencari tahu anggota kelompok-kelompok tersebut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

"Yang terlibat pidana diproses, yang tidak bisa kita bina. Sehingga tidak terlanjur jauh terpengaruh dendam, pengaruh senior dan lain-lain," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya