"Yang menyediakan senjata tajam kita terapkan UU Darurat ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pendalaman ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. Termasuk mencari tahu anggota kelompok-kelompok tersebut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Yang terlibat pidana diproses, yang tidak bisa kita bina. Sehingga tidak terlanjur jauh terpengaruh dendam, pengaruh senior dan lain-lain," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)