"Saya rasa kalau ada hal-hal yang terkait dengan warga atau orang yang merasa bahwa itu dari aparat keamanan yang (represif dan intimidatif) dilaporkan saja secara kita punya mekanisme hukum yang ada,"ujarnya.
"Dengan melapor, paling tidak perbuatan itu terekspose ke publik," tutup Jaleswari Pramodhawardani.
(Fahmi Firdaus )