Terungkap! Ini Penyebab Dokter Qory Korban KDRT Kabur dari Rumah

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 17 November 2023 17:22 WIB
Dokter Qory (Foto: Tangkapan layar media sosial)
Share :

Saat ini, pelaku sudah ditahan Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Faktor lain sementara kita dalami. Kami juga menggandeng ahli psikologi untuk trauma healing. Korban luka di punggung belakang dan di bahu," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya