KLATEN - Mayoritas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tuntutan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Klaten.
Ketua Papdesi Klaten, Joko Laksono mengatakan, tuntutan itu sejalan dengan apa yang pernah disuarakan para kades anggota Papdesi dari seluruh Indonesia dalam aksi damai di Jakarta pada 17 Januari 2023. Joko mengklaim mayoritas Kades Klaten sepakat revisi UU Desa.
"(Mereka) sepakat. Kita dari DPP maupun DPD sama dengan kita, ada penyampaian tentang hasil dari Rakernas dilanjut ke Rakerda dan Rakercab di kabupaten masing-masing dan akhirnya masih tetap sama. Satu tujuan," kata Joko, dikutip Sabtu (18/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Joko menjelaskan, para kades mengusulkan agar masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Hal itu, kata Joko, untuk meredam konflik antarwarga dalam Pemilihan Kepala Desa.