PRINGSEWU - Pria berinisial HA (41) warga Pekon Tangkit Serdang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat 17 November 2023 sekira pukul 13.15 WIB. Pria tersebut merupakan pelaku penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka HA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp65 juta.
Menurut Kapolsek, penipuan itu terjadi pada 30 Agustus 2023 lalu dengan modus tersangka meminjam uang milik Korban Maryono Guntoro warga Pekon Tambahrejo Rt/Rw. 001/001,Kecamatan Gadingrejo, dengan alasan untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang di salah satu bank di daerah Kabupaten Subang.
"Namun kenyataannya uang tersebut oleh tersangka dihabiskan untuk membayar hutang, dan bersenang-senang kemudian saat di tagih oleh korban, tersangka selalu berbelit belit sehingga korban kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," kata Nurul, Sabtu (18/11/2023).
Tersangka yang berprofesi sopir tronton ini ditangkap polisi saat akan pergi ke pulau Jawa dan saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan Perkara tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Awaludin)