Cawapres yang didukung Partai Perindo ini, menyebut netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Harap diingat, netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri dan aparat sipil negara telah diatur dalam UU,” jelasnya.
(Nanda Aria)