Bawaslu: Kades Harus Netral, Dilarang Ikut Kampanye!

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 20 November 2023 10:05 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

 

JAKARTA - Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan bahwa kepala desa (Kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024. Kata dia, Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.

“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” kata dia dalam keterangannya, Senin, (20/11/2023).

Kata Totok, Kades dilarang memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Apalagi berpihak kepada salah satu calon, baik Capres ataupun Caleg.

“Kepala Desa dan Pengawas Pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” katanya.

Namun, nyatanya hal tersebut tak dijalani oleh Kades dan perangkat desa yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu. Sebab, belasan ribu Kades dan Perangkat desa baru saja mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu 19 November 2023.

Berdasarkan undangan yang tersebar, Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu ada juga PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.

“Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.

Asri mengatakan, acara tersebut dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak pagi hari dengan kemeja putih.

Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.

Selain itu, diantara mereka juga tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju". Panitia menyebutkan bahwa sekira 50 anggota TKN Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.

"Kan ini bukan kampanye, ini kan silahturahmi nasional desa. Jadi gini, teman-teman ya. Udalah, partai-partai politik diluar sana, Calon-calon lain jangan menyudutkan perangkat desa dan kepala desa. Karena kami juga tahu kan, ada di sebelah yang semua berusaha mendekat kami. Semua ingin bergabung, kami bergabung dengan mereka," tambahnya.

Gibran menuturkan aspirasi dan masukan evaluasi tersebut telah ditampung. Kata dia, dijadwalkan pekan depan akan didiskusikan untuk mencari solusinya. "Kita jadwalkan minggu depan biar kita bisa mencarikan solusi yang terbaik dari permasalahan-permasalahan yang ada nanti," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti deklarasi dukungan APDESI tersebut. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa Kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2017 juncto pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu nomor 11 Tahun 2023.

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

Kata dia, masa kampanye baru dimulai pada 28 November dan berlangsung selama 75 hari atau berakhir di 10 Februari 2023. Karena itu, apabila dilanggar akan terancam sanksi berdasarkan Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," jelasnya.

Lanjut Idham, Bawaslu RI juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam pasal 3017 UU nomor 7 tahun 2017.

"Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu," tuturnya.

Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan bahwa seharusnya uru dijawab oleh Bawaslu.

"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya