Bawaslu: Kades Harus Netral, Dilarang Ikut Kampanye!

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 20 November 2023 10:05 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak pagi hari dengan kemeja putih.

Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.

Selain itu, diantara mereka juga tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju". Panitia menyebutkan bahwa sekira 50 anggota TKN Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.

"Kan ini bukan kampanye, ini kan silahturahmi nasional desa. Jadi gini, teman-teman ya. Udalah, partai-partai politik diluar sana, Calon-calon lain jangan menyudutkan perangkat desa dan kepala desa. Karena kami juga tahu kan, ada di sebelah yang semua berusaha mendekat kami. Semua ingin bergabung, kami bergabung dengan mereka," tambahnya.

Gibran menuturkan aspirasi dan masukan evaluasi tersebut telah ditampung. Kata dia, dijadwalkan pekan depan akan didiskusikan untuk mencari solusinya. "Kita jadwalkan minggu depan biar kita bisa mencarikan solusi yang terbaik dari permasalahan-permasalahan yang ada nanti," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti deklarasi dukungan APDESI tersebut. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa Kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2017 juncto pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu nomor 11 Tahun 2023.

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

Kata dia, masa kampanye baru dimulai pada 28 November dan berlangsung selama 75 hari atau berakhir di 10 Februari 2023. Karena itu, apabila dilanggar akan terancam sanksi berdasarkan Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya