Lanjut Idham, Bawaslu RI juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam pasal 3017 UU nomor 7 tahun 2017.
"Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu," tuturnya.
Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan bahwa seharusnya uru dijawab oleh Bawaslu.
"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)