Lebih lanjut, Bagja juga memandang ada potensi pelanggaran pemilu dalam dukungan kepala daerah kepada kandidat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Minggu (19/11/2023) kemarin.
Bagja menjelaskan, potensi pelanggaran pemilu terjadi bila perangkat desa dilibatkan dalam tim kampanye. Ia menegaskan, perangkat desa tak boleh melakukan kampanye salah satu paslon capres-cawapres.
"Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan! Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," tuturnya.