Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 20 November 2023 13:13 WIB
Deklarasi Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran/Foto: MNC Portal
Share :

Lebih lanjut, Bagja juga memandang ada potensi pelanggaran pemilu dalam dukungan kepala daerah kepada kandidat capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Minggu (19/11/2023) kemarin.

Bagja menjelaskan, potensi pelanggaran pemilu terjadi bila perangkat desa dilibatkan dalam tim kampanye. Ia menegaskan, perangkat desa tak boleh melakukan kampanye salah satu paslon capres-cawapres.

"Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan! Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya