Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 20 November 2023 13:13 WIB
Deklarasi Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran/Foto: MNC Portal
Share :

Bagja menegaskan, larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati," terang Bagja.

"Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya