"Di chat itu juga pelaku merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian pihak keluarga melapor ke kantor polisi," katanya.
Berdasarkan pengakuan salah seorang korban diketahui pelaku melakukan perbuatan cabul dikelas diketahui oleh semua siswa dikelas. Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku. "Kami minta korban lainnya agar melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu," katanya.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Fakhrizal Fakhri )