Rampok Minimarket di Cilandak, Dua Pelaku Ditangkap

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 20 November 2023 21:40 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

 BACA JUGA:

"Ketika pelaku berjumlah tiga orang datang menyatroni Indomaret, mereka langsung menodongkan celurit sambil mengancam para pegawai supaya membuka brankas," tuturnya.

Dari dalam brankas dan laci, tambahnya, para pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp12 juta dan handphone milik dua penjaga minimarket. Usai itu, para pelaku lantas kabur begitu saja dari lokasi kejadian.

"KA dan PR dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya