JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada kasus korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menuturkan tiga pejabat BPK yang diperiksa itu di antaranya IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada BPK. Kemudian, JH sebagai Kasub Auditorat IIIC pada BPK dan BBT selaku Auditor BPK RI.
"Selasa 21 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Kemudian, dua lainnya yakni FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia.
Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Kominfo.
Kelimanya diperiksa atas kasus yang menjerat tersangka Achsanul Qosasi dan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Ketut.