JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui tujuh nama yang dinyatakan lolos menjadi hakim agung tahun 2023. Pengambilan keputusan ini dilakukan usai proses menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak beberapa hari lalu.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan sidang mempersilakan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangannya. Setelah itu, Adies pun melanjutkan ke pengambilan keputusan.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi, atau yang mewakili maka komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023," kata Adies di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ketujuh hakim Agung tersebut di antaranya; Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah, Calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono, Calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono.
Selanjutnya, Calon hakim agung kamar pidana Sutarjo, Calon hakim agung kamar pidana Yanto dan Calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto.
Legislator Golkar itu pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.
"Apakah nama-nama dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab para anggota Komisi III DPR RI.